Personal blog yang berhubungan dengan ilmu dan keilmuan

Selasa, 01 Maret 2016


K3 Otomotif

TROKR020

A7

Keselamatan dan Kesehatan (K3)

Tujuan :
·   Peserta dapat menjelaskan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
·   Peserta dapat menjelaskan pelaksanaan produksi K3
·   Peserta dapat menjelaskan aspek-aspek keamanan kerja
·   Peserta dapat menjelaskan pengontrolan kontaminasi
·   Peserta dapat menjelaskan pendemonstrasian pemadaman kebakaran
·   Peserta dapat menjelaskan pengangkatan benda kerja secara manual
·   Peserta dapat menjelaskan penerapan pekerjaan sesuai dengan SOP

Waktu :
3 Jam
                      



 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA / K3

TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
         Bahan ajar ini diarahkan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap keselamatan di tempat kerja. Khususnya sebab-sebab dan akibat-akibat dari kecelakaan kerja, kondisi kerja yang tidak aman, akibat yang ditimbulkan oleh perilaku, pakaian dan praktek kerja terhadap keselamatan pribadi dan tindakan tepat apa yang diambil bila terjadi kecelakaan.

TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
Setelah mempelajari bahan ajar  ini diharapkan peserta dapat :
1.     Menjelaskan dasar-dasar kesehatan dan keselamatan kerja.
2.     Melaksanakan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja dari suatu kondisi dan keadaan tempat kerja
3.     Menerangkan aspek-aspek keamanan kerja
4.     Menjelaskan cara-cara pengontrolan kontaminasi pada penggunaan berbagai jenis peralatan dan zat-zat beracun untuk pembersihan
5.     Menjelaskan dan mendemontrasikan penggunaan berbagai jenis pemadam kebakaran
6.     Memperagakan praktek-praktek kerja standar saat melakukan pengangkatan benda secara manual.
7.     Menerapkan cara melaksanakan pekerjaan sesuai S.O.P.


DASAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN / K3

Tujuan Instruksional Umum
         Menjelaskan dasar-dasar kesehatan dan keselamatan kerja / K3.

Tujuan Instruksional Khusus
·      Menjelaskan pengertian tempat kerja
·      Menjelaskan pengertian dasar kesehatan dan keselamatan kerja / K3
·      Menjelaskan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja / K3
·      Mengetahui dasar hukum kesehatan dan keselamatan kerja. / K3
·      Menjelaskan tujuan Undang undang keselamatan kerja

Dasar K3

Pengertian Tempat Kerja
Tempat kerja diartikan sebagai setiap ruang baik yang terbuka, tertutup, bergerak, tetap, dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja dan adanya sumber bahaya yang memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja.
Yang dinamakan tempat kerja misalnya ruangan, halaman, lapangan, lokasi dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja.
Sehingga tempat kerja merupakan 3 unsur pokok yaitu :
·      Adanya suatu tempat yang digunakan untuk melakukan suatu usaha/pekerjaan
·      Adanya orang yang bekerja
·      Dan adanya unsur bahaya kecelakaan kerja
Tempat kerja bisa bersifat ekonomi/menguntungkan atau bersifat sosial, dan tenaga kerja yang bekerja juga tidak harus secara terus menerus berada ditempat kerja tersebut, karena juga bisa sewaktu-waktu.

Pengertian dan Tujuan K3
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dapat dikatagorikan dalam 3 pengertian yakni : secara filosofi, secara keilmuan dan secara praktis.

Secara Filosofi
Merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khusunya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
Secara Keilmuan
Merupakan suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja

Secara Praktis
Merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama melakukan pekerjaan ditempat kerja serta bagi orang lain yang

memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat secara aman dan effisian dalam pemakaiannya

Sehingga dengan beberapa pengertian diatas maka tujuan K3 adalah :
       Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja
       Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
       Menjamin proses produksi berjalan lancar

Dasar Hukum K3
Dasar hukum kesehatan dan keselamatan kerja yaitu :
1.  Undang Undang Dasar 1945
Landasan hukum dibidang ketenaga kerjaan didalam UUD 45 adalah tertera dala pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan “
Bila dikaitkan dengan sumber daya manusia,maka pekerjaan yang diperlukan untuk hidup layak bagi kemanusiaan adalah pekerjaan yang gajinya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan serta penyakit.
2.  Undang Undang No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok mengenai Ketenagakerjaan
Pasal 9 Bab IV
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan agama.
Pasal 10 Bab IV
Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
§  Norma keselamatan kerja
§  Norma kesehatan dan hiegene perusahaan
§  Norma kerja
§  Pemberian ganti kerugian, perawatan, dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
Pengertian pembinaan norma dalam hal ini pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyusun kebijaksanaan yang dapat dituangkan dalam bentuk peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, serta melakukan upaya agar segala ketentuan tersebut dapat dijalankan.

3.  Undang- Undang No.1 tahun 1970
Undang-undang no.1 tahun 1970 mulai berlaku dan diundangkan sejak tanggal 12 Januari 1970 sebagai pengganti dari Veiligheids Reglemnt ( Stbl 1910 n0 406). Undang-undang ini adalah sebagai undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air,maupun di udara yang berada diwilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Selanjutnya akan akan dikeluarkan peraturan-peraturan organiknya terbagi atas dasar pembidangan teknis maupun pembidangan industry secara sektoral.

Tujuan Undang-Undang K3
Sebagaimana tertuang dalam pokok-pokok pertimbangan dikeluarkannya UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, maka Kesehatan dan Keselamatan Kerja / K3 bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta menjamin :
·      Setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada ditempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya
·      Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien
·      Proses produksi dapat berjalan lancar
Kondisi tersebut diatas dicapai antara lain bila kecelakaan kerja termasuk kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi.
Pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan sebab-sebabnya, bukan gajala-gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin menghilangkannya atau mengeliminirnya.
Dengan demikian tempat kerja dimanapun berada, selama masih di wilayah hukum Republik Indonesia baik milik swasta, (dalam negeri maupun asing) maupun perorangan atau milik pemerintah diberlakukan segala ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja N0.1 tahun 1970.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Translate

anda pengunjung ke

Recent Posts

Theme Support

Pages