|
K3 Otomotif
|
TROKR020
|
A7
|
Keselamatan dan
Kesehatan (K3)
Tujuan :
·
Peserta dapat menjelaskan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3)
·
Peserta dapat menjelaskan pelaksanaan produksi K3
·
Peserta dapat menjelaskan aspek-aspek
keamanan kerja
·
Peserta dapat menjelaskan
pengontrolan kontaminasi
·
Peserta dapat
menjelaskan pendemonstrasian pemadaman kebakaran
·
Peserta dapat
menjelaskan pengangkatan benda kerja secara manual
·
Peserta dapat
menjelaskan penerapan pekerjaan sesuai dengan SOP
Waktu :
3 Jam
KESEHATAN
DAN KESELAMATAN KERJA / K3
TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
Bahan ajar ini diarahkan untuk meningkatkan kesadaran
peserta terhadap keselamatan di tempat kerja. Khususnya sebab-sebab dan
akibat-akibat dari kecelakaan kerja, kondisi kerja yang tidak aman, akibat yang
ditimbulkan oleh perilaku, pakaian dan praktek kerja terhadap keselamatan
pribadi dan tindakan tepat apa yang diambil bila terjadi kecelakaan.
TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
Setelah mempelajari bahan ajar ini diharapkan peserta dapat :
1. Menjelaskan dasar-dasar kesehatan dan keselamatan kerja.
2. Melaksanakan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja
dari suatu kondisi dan keadaan tempat kerja
3. Menerangkan
aspek-aspek keamanan kerja
4. Menjelaskan
cara-cara pengontrolan kontaminasi pada penggunaan berbagai jenis peralatan dan
zat-zat beracun untuk pembersihan
5. Menjelaskan dan mendemontrasikan penggunaan berbagai
jenis pemadam kebakaran
6. Memperagakan praktek-praktek kerja standar saat melakukan
pengangkatan benda secara manual.
7. Menerapkan cara melaksanakan pekerjaan sesuai S.O.P.
DASAR
KESEHATAN DAN KESELAMATAN / K3
Tujuan Instruksional Umum
Menjelaskan
dasar-dasar kesehatan dan keselamatan kerja / K3.
Tujuan Instruksional Khusus
· Menjelaskan
pengertian tempat kerja
· Menjelaskan
pengertian dasar kesehatan dan keselamatan kerja / K3
·
Menjelaskan
tujuan kesehatan dan keselamatan kerja / K3
·
Mengetahui
dasar hukum kesehatan dan keselamatan kerja. / K3
· Menjelaskan
tujuan Undang undang keselamatan kerja
Dasar K3
Pengertian
Tempat Kerja
Tempat
kerja diartikan sebagai setiap ruang baik yang terbuka, tertutup, bergerak,
tetap, dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja dan adanya sumber bahaya yang
memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja.
Yang dinamakan tempat kerja misalnya
ruangan, halaman, lapangan, lokasi dan sekelilingnya yang merupakan
bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja.
Sehingga tempat
kerja merupakan 3 unsur pokok yaitu :
·
Adanya
suatu tempat yang digunakan untuk melakukan suatu usaha/pekerjaan
·
Adanya orang yang bekerja
·
Dan adanya unsur bahaya
kecelakaan kerja
Tempat
kerja bisa bersifat ekonomi/menguntungkan atau bersifat sosial, dan tenaga
kerja yang bekerja juga tidak harus secara terus menerus berada ditempat kerja
tersebut, karena juga bisa sewaktu-waktu.
Pengertian
dan Tujuan K3
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
dapat dikatagorikan dalam 3 pengertian yakni : secara filosofi, secara keilmuan
dan secara praktis.
Secara Filosofi
Merupakan suatu pemikiran dan upaya
untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga
kerja pada khusunya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju
masyarakat adil dan makmur.
Secara Keilmuan
Merupakan suatu ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja
Secara Praktis
Merupakan suatu upaya perlindungan agar
tenaga kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama melakukan pekerjaan
ditempat kerja serta bagi orang lain yang
memasuki tempat kerja maupun sumber dan
proses produksi dapat secara aman dan effisian dalam pemakaiannya
Sehingga dengan
beberapa pengertian diatas maka tujuan K3 adalah :
•
Melindungi
para pekerja dan orang lain di tempat kerja
•
Menjamin
agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
•
Menjamin
proses produksi berjalan lancar
Dasar
Hukum K3
Dasar hukum
kesehatan dan keselamatan kerja yaitu :
1. Undang
Undang Dasar 1945
Landasan
hukum dibidang ketenaga kerjaan didalam UUD 45 adalah tertera dala pasal 27
ayat 2 yang menyatakan bahwa “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
yang layak bagi kemanusiaan “
Bila
dikaitkan dengan sumber daya manusia,maka pekerjaan yang diperlukan untuk hidup
layak bagi kemanusiaan adalah pekerjaan yang gajinya cukup dan tidak
menimbulkan kecelakaan serta penyakit.
2. Undang
Undang No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok mengenai Ketenagakerjaan
Pasal
9 Bab IV
Tiap
tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan,
kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan
martabat manusia dan agama.
Pasal
10 Bab IV
Pemerintah
membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
§ Norma
keselamatan kerja
§ Norma
kesehatan dan hiegene perusahaan
§ Norma
kerja
§ Pemberian
ganti kerugian, perawatan, dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
Pengertian
pembinaan norma dalam hal ini pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyusun
kebijaksanaan yang dapat dituangkan dalam bentuk peraturan dan ketentuan
pelaksanaannya, serta melakukan upaya agar segala ketentuan tersebut dapat
dijalankan.
3. Undang-
Undang No.1 tahun 1970
Undang-undang
no.1 tahun 1970 mulai berlaku dan diundangkan sejak tanggal 12 Januari 1970
sebagai pengganti dari Veiligheids Reglemnt ( Stbl 1910 n0 406). Undang-undang
ini adalah sebagai undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau
ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja,
baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air,maupun di udara yang
berada diwilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Selanjutnya
akan akan dikeluarkan peraturan-peraturan organiknya terbagi atas dasar
pembidangan teknis maupun pembidangan industry secara sektoral.
Tujuan
Undang-Undang K3
Sebagaimana
tertuang dalam pokok-pokok pertimbangan dikeluarkannya UU No.1 tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja, maka Kesehatan dan Keselamatan Kerja / K3 bertujuan
untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja serta menjamin :
·
Setiap tenaga kerja dan
orang lain yang berada ditempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya
·
Setiap sumber produksi dapat
dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien
·
Proses produksi dapat
berjalan lancar
Kondisi
tersebut diatas dicapai antara lain bila kecelakaan kerja termasuk kebakaran,
peledakan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi.
Pencegahan dan penanggulangan kecelakaan
kerja haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan sebab-sebabnya, bukan
gajala-gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin menghilangkannya atau
mengeliminirnya.
Dengan
demikian tempat kerja dimanapun berada, selama masih di wilayah hukum Republik Indonesia
baik milik swasta, (dalam negeri maupun asing) maupun perorangan atau milik
pemerintah diberlakukan segala ketentuan yang ada dalam Undang-Undang
Keselamatan Kerja N0.1 tahun 1970.






0 komentar:
Posting Komentar