NGAJI SORE
Jumlah minal jamaah sholat jum'at
Beda Pendapat Tentang Jumlah Jamaah Shalat JumatKalau di rinci lebih jauh, kita akan dapat beberapa perbedaan pendapat tentang masalah jamaah shalat Jumat sebagai berikut:
1. Pendapat Kalangan Al-HanafiyahAl-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah minimal untuk syahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam. Nampaknya kalangan ini berangkat dengan pengertian lughawi (bahasa) tentang sebuah jamaah. Yaitu bahwa yang bisa dikatakan jamaah itu adalah minimal tiga orang.Bahkan mereka tidak mensyaratkan bahwa peserta shalat jumat itu harus penduduk setempat, orang yang sehat atau lainnya. Yang penting jumlahnya tiga orang selain imam/ khatib.Selain itu mereka juga berpendapat bahwa tidak ada nash dalam Al-Quran Al-Karim yang mengharuskan jumlah tertentu kecuali perintah itu dalam bentuk jama`. Dan dalam kaidah bahasa arab, jumlah minimal untuk bisa disebut jama’ adalah tiga orang.Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu’ah: 9)Kata kalian menurut mereka tidak menunjukkan 12 atau 40 orang, tetapi tiga orang pun sudah mencukupi makna jama’.
2. Pendapat kalangan Al-MalikiyahAl-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu baru syah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah.Jumlah ini didapat dari peristiwa yang disebutkan dalam surat Al-Jumu’ah yaitu peristiwa bubarnya sebagian peserta shalat jumat karena datangnya rombongan kafilah dagang yang baru pulang berniaga. Serta merta mereka meninggalkan Rasulullah SAW yang saat itu sedang berkhutbah sehingga yang tersisa hanya tinggal 12 orang saja.Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri. Katakanlah: `Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan`, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.(QS. Al-Jumu’ah: 11)Oleh kalangan Al-Malikiyah, tersisanya 12 orang yang masih tetap berada dalam shaf shalat Jum’at itu itu dianggap sebagai syarat minimal jumlah peserta shalat Jumat. Dan menurut mereka, Rasulullah SAW saat itu tetap meneruskan shalat jumat dan tidak menggantinya menjadi shalat zhuhur.
3. Pendapat kalangan Asy-Syafi`iyah dan Al-HanabilahAsy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak syah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhirnya.
Dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Rasulullah SAW shalat Jum’at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang. (HR Al-Baihaqi).
Ini adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang menjelaskan
berapa jumlah peserta shalat jumat di masa Rasulullah SAW. Menurut
kalangan Asy-Syafi`iyah, tidak pernah didapat dalil yang shahih yang
menyebutkan bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang. Tidak pernah
disebutkan dalam dalil yang shahih bahwa misalnya Rasulullah SAW dahulu
pernah shalat jumat hanya bertiga saja atau hanya 12 orang saja.Karena
menurut mereka ketika terjadi peristiwa bubarnya sebagian jamaah itu,
tidak ada keterangan bahwa Rasulullah SAW dan sisa jamaah meneruskan
shalat itu dengan shalat jumat.Dengan hujjah itu, kalangan
Asy-Syafi`iyah meyakini bahwa satu-satu keterangan yang pasti tentang
bagaimana shalat Rasulullah SAW ketika shalat jumat adalah yang
menyebutkan bahwa jumlah mereka 40 orang.Bahkan mereka menambhakan
syarat-syarat lainnya, yaitu bahwa keberadaan ke-40 orang peserta shalat
jumat ini harus sejak awal hingga akhirnya. Sehingga bila saat khutbah
ada sebagian peserta shalat jumat yang keluar sehingga jumlah mereka
kurang dari 40 orang, maka batallah jumat itu. Karena didengarnya
khutbah oleh minimal 40 orang adalah bagian dari rukun shalat jumat
dalam pandangan mereka.Seandainya hal itu terjadi, maka menurut mereka
shalat itu harus dirubah menjadi shalat zhuhur dengan empat rakaat.
Hal itu dilakukan karena tidak tercukupinya syarat syah shalat jumat.Selain itu ada syarat lainnya seperti:
Ke-40 orang itu harus muqimin atau orang-orang yang tinggal di tempat itu (ahli balad), bukan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), Karena musafir bagi mereka tidak wajib menjalankan shalat jumat, sehingga keberadaan musafir di dalam shalat itu tidak mencukupi hitungan minimal peserta shalat jumat.
Ke-40 orang itu pun harus laki-laki semua, sedangkan kehadiran jamaah wanita meski dibenarkan namun tidak bisa dianggap mencukupi jumlah minimal.
Ke-40 orang itu harus orang yang merdeka, jamaah yang budak tidak bisa dihitung untuk mencukupi jumlah minimal shalat jumat.Ke-40 orang itu harus mukallaf yang telah aqil baligh, sehingga kehadiran anak-anak yang belum baligh di dalam shalat jumat tidak berpengaruh kepada jumlah minimal yang disyaratkan.
Ke-40 orang itu harus muqimin atau orang-orang yang tinggal di tempat itu (ahli balad), bukan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), Karena musafir bagi mereka tidak wajib menjalankan shalat jumat, sehingga keberadaan musafir di dalam shalat itu tidak mencukupi hitungan minimal peserta shalat jumat.
Ke-40 orang itu pun harus laki-laki semua, sedangkan kehadiran jamaah wanita meski dibenarkan namun tidak bisa dianggap mencukupi jumlah minimal.
Ke-40 orang itu harus orang yang merdeka, jamaah yang budak tidak bisa dihitung untuk mencukupi jumlah minimal shalat jumat.Ke-40 orang itu harus mukallaf yang telah aqil baligh, sehingga kehadiran anak-anak yang belum baligh di dalam shalat jumat tidak berpengaruh kepada jumlah minimal yang disyaratkan.






0 komentar:
Posting Komentar